Minggu, 22 Januari 2017

Ini Syarat Pembelian Kapal Pesiar Bisa Bebas Pajak Barang Mewah

Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak menyatakan kapal pesiar serta yacht untuk kebutuhan negara serta angkutan umum tidak dipakai Pajak Penjualan atas Barang Elegan (PPnBM) sebesar 75 %. Kebijakan ini tertuang dalam Ketentuan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 35/PMK. 010/2017 mengenai Type Barang Terkena Pajak yang Termasuk Elegan terkecuali Kendaraan Bermotor yang dikenai PPnBM.

 " Ketentuannya masih tetap sama (dengan terlebih dulu). Bila kapal pesiar serta yacht untuk kebutuhan negara atau angkutan umum, tidak terkena PPnBM, " kata Direktur Penyuluhan, Service, serta Humas Ditjen Pajak, Hestu Yoga Saksama waktu dihubungi Liputan6. com, Jakarta, Rabu (8/3/2017).

Baca juga: Jadwal Dan Harga Tiket Kapal Pelni Egon

Dalam Pasal 4 PMK 35/2017 mengatakan type barang terkena pajak yang termasuk elegan terkecuali kendaraan bermotor yang dikenai PPnBM dengan tarif sebesar 75 % yaitu beberapa barang seperti terdaftar dalam Lampiran IV, yaitu grup kapal pesiar elegan, terkecuali untuk kepentingan negara atau angkutan umum :

1. Kapal pesiar, kapal ekskursi, serta kendaraan air seperti itu terlebih didesain untuk pengangkutan orang, kapal feri dari semuanya type, terkecuali untuk kebutuhan negara atau angkutan umum

2. Yacht, terkecuali untuk kebutuhan negara atau angkutan umum.

PMK itu adalah revisi atas PMK Nomor 206/PMK. 010/2015 mengenai Perubahan atas PMK Nomor 106/PMK. 010/2015 mengenai Type Barang Terkena Pajak yang Termasuk Elegan Terkecuali Kendaraan Bermotor yang Dikenai PPnBM.

Memperbandingkan PMK Nomor 35 Th. 2017 dengan PMK 206 Th. 2015 tak ada ketidaksamaan. Karna PMK 206 cuma merubah Lampiran I PMK 106 Th. 2015 berkaitan Barang Terkena Pajak yang dipakai PPnBM 20 %. Sesaat pada PMK 35/2016 dengan PMK 106/2015, ketidaksamaan terdapat pada kode HS di kelompok barang yang terkena pajak dengan tarif 40 %, 50 % serta 75 %.

 " Tak ada perubahan kebijakan type barang ataupun tarif pengenaan PPnBM, namun cuma untuk sesuaikan dengan Pos Tarif (HS) yang baru sesuai sama PMK Nomor 6/PMK. 10/2017, " terang Hestu Yoga.

Seirama, Kepala Pusat Kebijakan Pendapatan Negara Tubuh Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu, Goro Ekanto juga mengungkap ketidaksamaan cuma pada kode HS untuk sesuaikan dengan ASEAN HS.

 " Cuma sesuaikan dengan ASEAN HS yang berlaku mulai 2017. Jadi semuanya ketentuan yang menyangkut barang yang terlebih dulu memakai kode HS lama, 10 digit, saat ini sesuaikan kode HS ASEAN yang 8 digit. Semuanya negara ASEAN juga akan sesuaikan, " Goro menyebutkan.

Terlebih dulu, Kementerian Koordinator Bagian Kemaritiman (Kemenko Maritim) memohon pada Kementerian Keuanganagar mengapus PPnBM untuk kapal pesiar serta yacht.

Pengalaman sebagian negara, Asisten Deputi Layanan Kemaritiman, Kemenko Maritim RI Okto Irianto menerangkan, seperti Australia serta Thailand yang menghapus PPnBM kapal pesiar bisa jadikan pelajaran bernilai. Industri bahari di negara ini berkembang cepat sesudah mereka ambil kebijakan itu.

Baca juga: Harga Tiket Kapal Pelni KM Sangiang

“Di Australia serta Thailand, sesudah mereka menghapuskan luxury tax atau PPnBM, industri layanan wisata bahari mereka bertambah cepat, contoh di Phuket, Thailand. Nah itu yang kami berharap, " lebih dia.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar